Ruang Gorontalo– Sebanyak 56 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur.
Pelantikan ini menjadi momen perdana bagi Gusnar Ismail sejak dilantik sebagai Gubernur Gorontalo, sekaligus menandai langkah awal pembenahan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Pelantikan ini adalah upacara perdana bagi saya melantik para pejabat. Nantinya kegiatan seperti ini akan menjadi tugas dan upacara rutin di lingkungan pemerintah provinsi,” ujar Gubernur Gusnar dalam sambutannya.
Rincian Pejabat yang Dilantik
Dalam kesempatan tersebut, Gusnar melantik pejabat fungsional dari berbagai perangkat daerah. Dari total 56 pejabat, 26 orang diangkat melalui promosi kenaikan jenjang jabatan, 19 orang melalui perpindahan dari jabatan lain, dan 11 orang melalui penyesuaian jabatan.
Para pejabat tersebut kini bertugas di sejumlah instansi strategis, di antaranya:
-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
-
Dinas Kesehatan
-
RSUD Hasri Ainun Habibie
-
Dinas Pangan
-
Bappeda Provinsi Gorontalo
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Baca Juga: Gusnar Bongkar Peran Strategis Paralegal sebagai “Filter” Masalah
Pelantikan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan berorientasi pada hasil.
Tiga Pesan Utama Gubernur Gusnar
Dalam arahannya, Gubernur Gusnar menekankan tiga hal pokok yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik.
Pertama, berpikir berbasis dalil dan data. “Pejabat fungsional harus mampu menuangkan pikiran dan analisis yang berlandaskan argumentasi kuat dan berbasis dalil,” tegasnya. Ia menilai kemampuan berpikir sistematis dan terukur menjadi fondasi penting dalam menjalankan fungsi analisis kebijakan di masing-masing instansi.
Kedua, penguasaan regulasi dan pemahaman kebijakan. Gusnar mengingatkan pentingnya setiap pejabat memahami dasar hukum sebelum memberikan rekomendasi atau analisis terhadap suatu kebijakan.
“Sering kali kita keliru memberikan analisis karena menggunakan regulasi lama. Padahal, sudah ada revisi undang-undang. Saat memberikan analisa, cantumkan dasar hukumnya, pasal sekian, ayat sekian — itu akan menjadi kekuatan legal yang sah,” jelasnya.“Dengarkan baik-baik, ikuti dengan baik, dan pahami kebijakan pimpinan. Karena kebijakan pusat dan daerah saling terkait, pejabat fungsional harus mampu memberi dukungan yang tepat agar pimpinan tidak salah mengambil keputusan,” tambahnya.
Gusnar juga menekankan pentingnya sinergitas antara pejabat fungsional dan pejabat administrator di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan.





