Ruang Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini tengah memasuki tahap penting dalam proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema baru ini menjadi sorotan publik lantaran memberikan peluang baru bagi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini belum terakomodasi sebagai pegawai tetap. Selain status dan pola kerja yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu, hal yang paling banyak menarik perhatian publik adalah besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo.
3.037 Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo
Berdasarkan Pengumuman Nomor 14/PPS-CASN/KABGOR/2025, Panitia Daerah Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Gorontalo menetapkan kebutuhan 3.037 formasi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.
Rinciannya mencakup:
-
Tenaga Guru: 1.025 orang
-
Tenaga Kesehatan: 393 orang
-
Tenaga Teknis: 1.619 orang
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk melakukan penataan tenaga honorer dan non-ASN secara bertahap. Dengan adanya status PPPK Paruh Waktu, tenaga kerja kontrak di lingkup pemerintah daerah tetap bisa memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), kontrak kerja tahunan, serta evaluasi kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika dinilai berprestasi dan memiliki kinerja yang baik berdasarkan evaluasi tahunan.
Jam Kerja Fleksibel, Setengah dari ASN Reguler
Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih pendek, yakni empat jam per hari, dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang bekerja delapan jam per hari dengan lima hari kerja dalam seminggu.
Baca Juga: Menteri Fadli Zon Kagumi Kearifan Lokal Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo
Skema ini memberi fleksibilitas bagi tenaga honorer dan masyarakat profesional yang ingin tetap berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa harus menjalani jam kerja penuh.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo 2025?
Kementerian PAN-RB melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Diktum ke-19 peraturan tersebut menyebutkan:
“PPPK Paruh Waktu akan diberikan bayaran gaji/upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja.”
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap daerah dapat berbeda, tergantung Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kemampuan keuangan daerah masing-masing instansi.
Di Kabupaten Gorontalo, mengacu pada Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.221.731. Maka, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada di kisaran Rp3,22 juta per bulan.
Namun, angka ini masih dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah atau instansi tempat PPPK tersebut bekerja. Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja, beban kerja, serta evaluasi capaian tugas.